12 March 2012

Pengelolaan Bunaken

Pengelolaan Taman Nasinal Bunaken adalah berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 yaitu, melalui pembagian wilayah-wilayah fungsional yang disebut Zonasi (mintakat). Pengusulan Zonasi di Bunaken memperhatikan pola pemanfaatan ekstraktif oleh masyarakat setempat, dan pemanfaatan estetika bagi pariwisata alam (terutama pariwisata selam).


Sesuai dengan penilaian dan kriteria dasar, Zonasi Bunaken terdiri atas tiga zona utama, yaitu: Zona inti, Zona Pemanfaatan, dan Zona lainnya

Zona inti ditujukan untuk pelestarian alam dan perlindungan habitat-habitat. Zona pemanfaatan diperuntukkan bagi tujuan pariwisata alam, terdiri dari zona pemanfaatan intensif dan zona pemanfaatan terbatas hanya pada biota, habitat dan ekosistem kawasan, melainkan juga proses ekologis yang dinamis, termasuk kegiatan manusia menyangkut pemanfaatan sumber daya alam dan ruang wilayah.

Pola dan sifat pengelolaan Taman Nasional Bunaken didukung dan dikoordinasikan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Balai Taman Nasional Bunaken, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Departemen Kehutanan. Sistem manajemen UPT Balai Taman Nasional Bunaken meliputi koordinasi dan komunikasi serta kemampuan koordinasi dan komunikasi. 

UPT Balai Taman Nasional Bunaken mampu mewadahi peran serta lembaga-lembaga lain yang terkait, yaitu swasta LSM, perguruan tinggi dan masyarakat setempat, dalam mendukung kelancaran pengelolaan Taman Nasional Bunaken. Kemampuan teknis pengelolaan agar UPT Balai Taman Nasional Bunaken mampu memegang peranan sebagai koordinator bagi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan potensi kawasan Bunaken. 

Usaha pengelolaan ini dibantu oleh Natural Resources management Project (NRMP), yang merupakan Proyek Bantuan Luar Negeri kerjasama antara USAID-BAPPENAS dan Departemen Kehutanan. Proyek NRMP berakhir pada pertengahan tahun 1997 dan kemudian dilanjutkan dengan Proyek NRMP fase ke-II.

No comments:

Post a Comment